Monday, 12 February 2018

WPP RI - Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan dan nomor 1 tahun 2009 (PERMEN KP No 1 Tahun 2009), Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut WPP-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk menangkap ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambaha dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).



WPP sebagaimana yang dimaksud tersebut dibagi dalam 11 WPP yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, yaitu:

wilayah pengelolaan perikanan
  1. WPP 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPP 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda;
  3. WPP 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hinga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPP 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan;
  5. WPP 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  6. WPP 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali;
  7. WPP 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPP 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
  9.  WPP 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPP 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik;
  11. WPP 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur.

0 komentar:

Post a Comment

Komentar tidak boleh mengandung unsur :
1. Penghinaan atau pelecehan
2. Spamming
3. Link aktif atau sejenisnya
Terimakasih