Friday, 1 December 2017

Dokumen yang Wajib Dimiliki Kapal Penangkap Ikan

Sebelum Kapal Perikanan melakukan pelayaran dan melaksanakan operasi penangkapan ikan, maka harus memiliki surat izin terlebih dahulu. Bentuk perizinan itu berupa dokumen atau surat-surat penting yang menyatakan bahwa kapal perikanan tersebut layak dan dalam kondisi yang baik. Dokumen atau surat-surat yang wajib dimiliki oleh kapal perikanan antara lain:

 
Gambar Contoh Dokumen Kapal Perikanan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan) 
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.  SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas.  SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.14/Men/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap, untuk perizinan kapal perikanan 5–10 GT dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat II. Untuk perizinan kapal 10–30 GT dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I. Untuk perizinan kapal > 30 GT dilakukan oleh pemerintah pusat.
  •  SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) 
SIPI adalah surat izin penangkapan ikan atau izin tertulis yang harus dimiiki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SIUP. SIPI dibedakan menjadi tiga:
  1.  SIPI kapal penangkapan yang dioperasikan secara tunggal;
  2. SIPI kapal penangkapan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan; dan
  3. SIPI kapal pendukung operasi penangkapan atau kapal lampu ytang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan.
  • Surat Tanda Kebangsaan Kapal 
Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. Dalam hal ini, tanda bukti kebangsaan berupa Surat Laut atau Pas Kapal itu penting karena dengan mengibarkan bendera kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari kapal yang bersangkutan. Manfaat dari bukti kebangsaan kapal (Surat Laut atau Pas Kapal) adalah sebagai kekuatan hukum di dalam negara Indonesia yang artinya bahwa kapal itu bukan kapal asing melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada hukum di Indonesia.Jenis-jenis surat tanda kebangsaan kapal, yaitu: 
  1. Surat Laut, yaitu untuk kapal niaga dan kapal penangkapan ikan yang berukuran 175 GT atau lebih;  
  2. Pas Tahunan, yaitu untuk kapal niaga atau kapal penangkapan ikan yang berukuran 75 GT sampai 175 GT; dan 
  3.  Pas Kecil, yaitu untuk kapal niaga atau kapal penangkapan ikan yang berukuran 7 GT atau kurang.
  • SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang diberikan kepada setiap kapal yang akan berlayar setelah kapal tersebut memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. Dalam hal ini SPB dikeluarkan oleh Syahbandar. Syahbandar sendiri adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadmin keselamatan dan keamanan pelayaran.
  •  Surat Laik Operasi (SLO) Penangkapan Ikan
Surat Laik Operasi Penangkapan Ikan adalah suatu bukti administratif yang menentukan sebuah kapal atau perahu layak secara teknis untuk kegiatan penangkapan ikan ataupun pengangkutan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan dibawah Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.



S

2 comments:

Komentar tidak boleh mengandung unsur :
1. Penghinaan atau pelecehan
2. Spamming
3. Link aktif atau sejenisnya
Terimakasih