Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan dan nomor 1 tahun 2009 (PERMEN KP No 1 Tahun 2009), Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut WPP-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk menangkap ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambaha dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Alat Penangkap Ikan.
Menjelaskan mengenai definisi, konstruksi, metode pengoperasian, daerah pengoperasian dan hasil tangkapan yang diperoleh dari beberapa jenis alat penangkap ikan.
Morfologi dan Anatomi Organisme Perairan
Menjelaskan mengenai morfologi dan anatomi dari beberapa jenis ikan, baik ikan air tawar maupun ikan air laut dan organisme lain di perairan.
Kapal Perikanan
Menjelaskan mengenai deskripsi kapal perikanan, alat bantu penangkapan, alat tangkap yang digunakan dan alat keselamatan pada kapal.
Fakta dan Opini Perikanan
Menyajikan beberapa fakta dan opini dalam dunia perikanan dan kelautan yang jarang diketahui.
Kaidah Penulisan
Menjelaskan secara lengkap mengenai cara penulisan laporan ilmiah, cara review jurnal, dsb.
Showing posts with label Hukum Perikanan. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perikanan. Show all posts
Monday, 12 February 2018
Saturday, 6 January 2018
Perizinan Perikanan
Definisi izin perikanan:
Izin perikanan merupakan alat control pemerintah dalam
pengelolaan sumberdaya dan usaha perikanan. Dengan mengeluarkan dan
mengalokasikan uzun usaha perikanan, pemerintah dapat mengetahui seberapa besar
sumberdaya perikanan yang sudah dikelola dan dimanfaatkan. Pada saat yang sama
sekaligus mengetahui besaran potensi ekonomi yang masih tersedia untuk calon
infestor berikutnya.
Definisi Kejahatan Perikanan Destruktif dan Penggunaan Teknologi
KEJAHATAN PERIKANAN DESTRUKTIF
![]() |
| contoh kejahatan perikanan destruktif, penangkapan ikan dengan alat peledak |
Praktik perikanan destruktif adalah kejahatan penangkapan dan
budidaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan
menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian
sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya. Kejahatan ini membiliki dampak
temporal, bukan saja pada saat tindak kejahatan dilakukan, tetapi juga di masa
yang akan datang.












