Saturday, 6 January 2018

Definisi Kejahatan Perikanan Destruktif dan Penggunaan Teknologi



KEJAHATAN PERIKANAN DESTRUKTIF

pidana perikanan
contoh kejahatan perikanan destruktif, penangkapan ikan dengan alat peledak

Praktik perikanan destruktif adalah kejahatan penangkapan dan budidaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya. Kejahatan ini membiliki dampak temporal, bukan saja pada saat tindak kejahatan dilakukan, tetapi juga di masa yang akan datang.


Merusak sumberdaya dan lingkungan perikanan pada saat ini akan membawa kerugian bukan saja bagi generasi sekarang tetapi juga bagi generasi masa depan karena sumberdaya  dan lingkungan perikanan memiliki kemampuan memperbaharui diri yang terbatas. Oleh karena itu, kerusakan sumberdaya dan lingkungan perikan pada saat ini, apalagi penggunaan teknologi destruktif, membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikannya pada kondisi seperti semula, Dengan kata lain, kerusakan lingkungan dan seumberdaya perikanan saat ini akan menutup peluang bagi generasi masa depan untuk memanfaatkan lingkungan dan sumberdaya tersebut. Hal inilah yang menyebabkan pelanggaran seperti hal tersebut memiliki dampak social ekonomi yang cukup besar dan luas spektrumnya.

Menurut pasal 84 UU No 31 tahun 2004 disebutkan bahwa setiap orang, nakhoda atau pemimpin kapal ikan, ahli penangkapan ikan, Anak Buah Kapal (ABK), pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, operator kapal perikanan serta kuasa pemilik perusahaan pembudidaya ikan yang dengan sengaja melakukan tindak pidana kejahatan ini akan dikenai hukuman pidana secara variative yang terdiri dari hukuman penjara paling lama 10 tahun dan hukuman denda maksimum Rp 2 miliar.


KEJAHATAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI

Penyimpangan teknologi perikanan yaitu kejahatan yang dilakukan jika seseorang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran dan standar yang ditetapkan. Tidak sesuai dengan persyaratan, dan/atau dilarang penggunaannya. Pelaku kejahatan ini dihukum dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan hukuman denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Penggunaan teknologi penangkapan ikan yang tidak sesuai standard an ukuran dikategorikan sebagai kejahatan perikanan karena sumberdaya perikanan memang sangat rentan terhadap penggunaan teknologi. Sebagai contoh, jika suatu kapal perikanan diizinkan menggunakan jarring dengan mesh size tertentu dan kemudian dalam prakteknya ukuran mesh size tersebut diperkecil, maka ikan dengan ukuran yang lebih kecil akan tertangkap. Jenis ikan lain yang merupakan target penangkapan pun akan ikut tertangkap dan akan meningkatkan jumlah hasil tangkapan secara total.

Penyalahgunaan alat penangkapan ikan merupakan kejahatan yang relative sulit dideteksi karena operasi penangkapan ikan dilakukan di laut yang jauh dari pengawasan dan pemantauan sehingga dengan mudah nelayan dapat menggunakan teknologi yang tidak sesuai denga izin yang telah diberikan. Karena hal tersebutlah, dampak penggunaan teknologi yang salah ini dapat sangat besar.

Menurut FAO (1996), dampak negative yang diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi yaitu kerusakan keanekaragaman hayati (biodiversity), degradasi habitat, kentaminasi dan polusi, mortalitas, serta hubungan predator-mangsa yang dapat terganggu. Dampaknya dalam bidang social-ekonomi yaitu konflik antar nelayan, dampak atas kesmpatan kerja dan penggunaan tenaga kerja, dampak laten penggunaan factor input yang langka dan terbatas, akses terhadap infrastruktur, serta terganggunaya kebebasan sipil.

0 komentar:

Post a Comment

Komentar tidak boleh mengandung unsur :
1. Penghinaan atau pelecehan
2. Spamming
3. Link aktif atau sejenisnya
Terimakasih