KEJAHATAN PERIKANAN DESTRUKTIF
![]() |
| contoh kejahatan perikanan destruktif, penangkapan ikan dengan alat peledak |
Praktik perikanan destruktif adalah kejahatan penangkapan dan
budidaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan
menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian
sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya. Kejahatan ini membiliki dampak
temporal, bukan saja pada saat tindak kejahatan dilakukan, tetapi juga di masa
yang akan datang.
Merusak
sumberdaya dan lingkungan perikanan pada saat ini akan membawa kerugian bukan
saja bagi generasi sekarang tetapi juga bagi generasi masa depan karena
sumberdaya dan lingkungan perikanan
memiliki kemampuan memperbaharui diri yang terbatas. Oleh karena itu, kerusakan
sumberdaya dan lingkungan perikan pada saat ini, apalagi penggunaan teknologi
destruktif, membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikannya pada kondisi
seperti semula, Dengan kata lain, kerusakan lingkungan dan seumberdaya
perikanan saat ini akan menutup peluang bagi generasi masa depan untuk
memanfaatkan lingkungan dan sumberdaya tersebut. Hal inilah yang menyebabkan
pelanggaran seperti hal tersebut memiliki dampak social ekonomi yang cukup besar
dan luas spektrumnya.
Menurut
pasal 84 UU No 31 tahun 2004 disebutkan bahwa setiap orang, nakhoda atau
pemimpin kapal ikan, ahli penangkapan ikan, Anak Buah Kapal (ABK), pemilik
kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan,
operator kapal perikanan serta kuasa pemilik perusahaan pembudidaya ikan yang
dengan sengaja melakukan tindak pidana kejahatan ini akan dikenai hukuman
pidana secara variative yang terdiri dari hukuman penjara paling lama 10 tahun
dan hukuman denda maksimum Rp 2 miliar.
KEJAHATAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI
Penyimpangan teknologi perikanan yaitu kejahatan yang
dilakukan jika seseorang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan
alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai
dengan ukuran dan standar yang ditetapkan. Tidak sesuai dengan persyaratan,
dan/atau dilarang penggunaannya. Pelaku kejahatan ini dihukum dengan hukuman
penjara maksimum lima tahun dan hukuman denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penggunaan
teknologi penangkapan ikan yang tidak sesuai standard an ukuran dikategorikan
sebagai kejahatan perikanan karena sumberdaya perikanan memang sangat rentan
terhadap penggunaan teknologi. Sebagai contoh, jika suatu kapal perikanan
diizinkan menggunakan jarring dengan mesh
size tertentu dan kemudian dalam prakteknya ukuran mesh size tersebut diperkecil, maka ikan dengan ukuran yang lebih
kecil akan tertangkap. Jenis ikan lain yang merupakan target penangkapan pun
akan ikut tertangkap dan akan meningkatkan jumlah hasil tangkapan secara total.
Penyalahgunaan
alat penangkapan ikan merupakan kejahatan yang relative sulit dideteksi karena
operasi penangkapan ikan dilakukan di laut yang jauh dari pengawasan dan
pemantauan sehingga dengan mudah nelayan dapat menggunakan teknologi yang tidak
sesuai denga izin yang telah diberikan. Karena hal tersebutlah, dampak
penggunaan teknologi yang salah ini dapat sangat besar.
Menurut
FAO (1996), dampak negative yang diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi yaitu
kerusakan keanekaragaman hayati (biodiversity), degradasi habitat, kentaminasi
dan polusi, mortalitas, serta hubungan predator-mangsa yang dapat terganggu.
Dampaknya dalam bidang social-ekonomi yaitu konflik antar nelayan, dampak atas
kesmpatan kerja dan penggunaan tenaga kerja, dampak laten penggunaan factor
input yang langka dan terbatas, akses terhadap infrastruktur, serta
terganggunaya kebebasan sipil.










0 komentar:
Post a Comment
Komentar tidak boleh mengandung unsur :
1. Penghinaan atau pelecehan
2. Spamming
3. Link aktif atau sejenisnya
Terimakasih